Orang Bijak, Bayar Pajak!
PENTINGNYA
PAJAK DI INDONESIA
(
Tinjauan Permasalahan Warganegara Negara )
Untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi
pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya
pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media
cetak maupun media elektronik.
Kita
juga harus mengenal apa itu pajak, Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada
negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib
pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan
negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan,
membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari
setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap
pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Peran
Pajak semakin dirasakan oleh negara
ketika negara membangun demi tercapainya pertumbuhan yang tinggi. negara
menjadikan pajak sebagai dana untuk membangun infrastruktur,kesehatan,
pendidikan, dan masih banyak lagi peranannya. kontribusi kurang lebih 75 %
dalam APBN tentulah tidak bisa dipungkiri perannya. negara memiliki priortitas
yang tinggi dalam menggenjot penerimaan yang tinggi. berbagai program dilakukan
oleh pemerintah untuk menggugah masyarakat akan kewajibannya sebagai warga
negara pada negaranya. negara harus tegas terhadap rakyatnya dalam pemenuhan
kewajiban perpajakannya. masyarakat juga punya hak untuk mempertanyakan kemana
uang pajak yang telah mereka bayar dan apa yang bisa diperoleh oleh mereka.
penggalian potensi pajak yang masih banyak menjadi kerja keras pemerintah. baik
melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan. menjaring wajib
pajak baru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak dan
melaksanakan kewajiban perpajakannya. pelayanan prima tidak boleh lepas dari
pemerintah kepada rakyatnya. pelayanan cepat dan gratis sudah merupakan
keharusan yang diberikan oleh pemerintah.
Orang
Bijak, Bayar Pajak!
Komentar
Posting Komentar