Orang Bijak, Bayar Pajak!

PENTINGNYA PAJAK DI INDONESIA

( Tinjauan Permasalahan Warganegara Negara )

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Kita juga harus mengenal apa itu pajak, Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Peran  Pajak semakin dirasakan oleh negara ketika negara membangun demi tercapainya pertumbuhan yang tinggi. negara menjadikan pajak sebagai dana untuk membangun infrastruktur,kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi peranannya. kontribusi kurang lebih 75 % dalam APBN tentulah tidak bisa dipungkiri perannya. negara memiliki priortitas yang tinggi dalam menggenjot penerimaan yang tinggi. berbagai program dilakukan oleh pemerintah untuk menggugah masyarakat akan kewajibannya sebagai warga negara pada negaranya. negara harus tegas terhadap rakyatnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. masyarakat juga punya hak untuk mempertanyakan kemana uang pajak yang telah mereka bayar dan apa yang bisa diperoleh oleh mereka. penggalian potensi pajak yang masih banyak menjadi kerja keras pemerintah. baik melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan. menjaring wajib pajak baru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. pelayanan prima tidak boleh lepas dari pemerintah kepada rakyatnya. pelayanan cepat dan gratis sudah merupakan keharusan yang diberikan oleh pemerintah.


Orang Bijak, Bayar Pajak!

Komentar

Postingan Populer