Mengenal Hak Cipta Serta Pelanggarannya di Indonesia
Mengenal Hak
Cipta Serta Pelanggarannya di Indonesia
Hak cipta merupakan salah satu
bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Hak eksklusif yang dimaksud dalam
pengertian tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan
memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari
ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan
hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain
tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak
cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak
cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya
memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral
adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.
Di industri ekonomi kreatif,
pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya
disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan tidak baik atau tujuan komersial
tanpa seizin pencipta. Pencatatan hak cipta atas suatu karya bukanlah
kewajiban. Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya
diciptakan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja
kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan
mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM. Setelah
permohonan diajukan, ciptaan akan diperiksa dan dicatatkan dalam daftar umum
ciptaan yang dapat diakses masyarakat umum. setiap hasil karyanya dari risiko
penyalahgunaan oleh pihak lain. Sebab bisa saja pelanggaran tersebut
menghalangi hak-hak ekonomi pihak yang terlibat dalam kelahiran sebuah karya.
Sehingga apabila suatu saat terjadi pelanggaran yang merugikan pencipta, hak
cipta yang telah dicatatkan tersebut dapat digunakan sebagai bukti di
persidangan.
Sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta, maka hak ini
dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain dengan memberikan imbalan kepada
pencipta atas penggunaan hak tersebut yang disebut dengan lisensi. Imbalan yang
diterima oleh pemegang hak cipta inilah yang dikenal dengan istilah royalti.
Hak
Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak
Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.
Hak
Paten : Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak
Merek : Sebelumnya, regulasi mengenai
hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun
sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Pasal ini juga menjelaskan beberapa kategori
merek seperti berikut.
Merek,
yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3
(tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek
dagang, yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek
jasa, yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif, yakni merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis
lainnya.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni
batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Komentar
Posting Komentar