Mengenal Hak Cipta Serta Pelanggarannya di Indonesia


Mengenal Hak Cipta Serta Pelanggarannya di Indonesia

 

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.
Di industri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan tidak baik atau tujuan komersial tanpa seizin pencipta. Pencatatan hak cipta atas suatu karya bukanlah kewajiban. Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM. Setelah permohonan diajukan, ciptaan akan diperiksa dan dicatatkan dalam daftar umum ciptaan yang dapat diakses masyarakat umum. setiap hasil karyanya dari risiko penyalahgunaan oleh pihak lain. Sebab bisa saja pelanggaran tersebut menghalangi hak-hak ekonomi pihak yang terlibat dalam kelahiran sebuah karya. Sehingga apabila suatu saat terjadi pelanggaran yang merugikan pencipta, hak cipta yang telah dicatatkan tersebut dapat digunakan sebagai bukti di persidangan.
Sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta, maka hak ini dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain dengan memberikan imbalan kepada pencipta atas penggunaan hak tersebut yang disebut dengan lisensi. Imbalan yang diterima oleh pemegang hak cipta inilah yang dikenal dengan istilah royalti.
Hak Kekayaan Industri terbagi lagi menjadi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.
Hak Paten       : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Merek      : Sebelumnya, regulasi mengenai hak merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal ini juga menjelaskan beberapa kategori merek seperti berikut.
Merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek dagang, yakni merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek jasa, yakni merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif, yakni merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.





Komentar

Postingan Populer