Tumpul Di Atas Tajam Ke Bawah
Tumpul
Di Atas Tajam Ke Bawah
(
Tinjauan Permasalahan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat )
Jaman
sekarang di indonesia Kondisi Hukum nya sangat memprihatinkan seperti istilah
yang biasa kita ketahui “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah
tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih
tajam menghukum masyarakat kelas menengah. Coba bandingkan dengan para koruptor
yang notabene adalah para pejabat kelas ekonomi ke atas, mulai dari tingkat
anggota DPRD hingga para mantan menteri juga terjerat dengan kasus korupsi.
Kondisi hukum masih
seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu
kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika
berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya.
Hukum bisa sangat tajam. Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan
secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya,
ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang matematis.
Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya,
bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya
pasti berjalan dengan baik.
Di indonesia seakan-akan
yang harus taat hukum itu adalah
kalangan menengah kebawah sedangkan bagi kalangan atas dan pejabat
seakan hukum di indonesia sekedar aturan yang apabila dilanggar pun nggak
masalah bagi mereka. Ga heran kalau rakyat di indonesia kurang toleran atau
kurang respect terhadap para pejabat dan politikus di indonesia.
Misalnya kasus pencurian,
tuduhannya pencurian, tetapi anomali yang terjadi bisa saja berbeda atas
kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi kepada yang status
sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam
penahanan. Namun sebaliknya jika terjadi pada orang yang status sosialnya
tinggi yaitu berkuasa dalam masalah keuangan dan politik. Inilah yang menjadi
problema dalam kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali kejadian dalam
kasus ini sangat kontroversi, dan menyengsarakan masyrakat yang tentunya
dipertanyakan bahwa di manalah keadilan bagi mereka.
Keadilan “hukum” bagi
kebanyakan masyarakat seperti barang mahal, sebaliknya barang murah bagi
segelintir orang. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki
kekuatan dan akses politik serta ekonomi saja. Kondisi ini sesuai dengan
ilustrasi dari Donald Black (1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil, bahwa
Downward law is greater than upward. Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau gugatan
oleh seseorang dari kelas “atas” atau kaya terhadap mereka yang berstatus
rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh
reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah
mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk
mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).
Sumber gambar:https://www.google.co.id
Sumber gambar:https://www.google.co.id
Komentar
Posting Komentar